Selasa, 20 April 2010

KIRA-KIRA KENAPA…,,??



Dia tidak bertanya,karena tidak mengerti.Dia diam saja,karena dia bingung.Bingung??”Yahh”.Dia bingung apa yang mau ditanyaknnya.Karena dia tidak mengerti.Lalu,,??”Cobalah untuk lebih memahami mereka,tanyakan mana-mana saja yang belum ia mengerti.Mereka pasti kan bertanya.Wahai ibuk bapakku,kenapa sistem pembelajaran di Negara kita sangat sulit untuk berkembang?Jawabannya adalah”Karena kurang adanya komunikasi yang lancar,antara pengajar dan anak didik,bisa juga mereka itu malas.Kenapa malas??”Mungkin karena mereka capek.Kenapa mereka bisa seperti itu??Aku tau,bagi sebagian pengajar,(mereka) sudah merasa maksimal untuk mencerdaskan anak didiknya.Yahh,saya akui itu.Jadi jawabannya??”Jawabannya adalah,”Coba lihat,mereka masih bisa santai,mereka masih bisa kenyang hanya dengan memetik selembar daun singkong di kebun mereka..Mereka masih bisa makan hanya dengan buah pepaya dan sepetak padi di sawah mereka.Bandingkan dengan Jepang misalnya,tidak ada pilihan bagi mereka,selain pintar daannn…kerja keras.Mereka akan kelaparan,tanpa menjual keahlian mereka.Intinya??....”Kita masih sangat kaya dengan sumber alam kita.Bisa dibayangkan,Negara yang kaya,ditambah dengan otak & manusia yang bisa lebih,..oouuwwwhh,tentunya Negara kita akan menjadi Negara yang super hebat,yang bisa mengalahkan siapapun,siapapun itu..termasuk rasa malas tadi….

Senin, 12 April 2010

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK




Membayar pajak adalah suatu kewajiban warga Negara yang mutlak.Tapi,tidak mudah juga membebankan itu semua kepada masyarakat.Masyarakt tidak akan mau membayar pajak apabila pajak yang dikenakan pemerintah cukup tinggi,tapi sedikit,penerimaan pemerintah juga sedikit pula.Yang akan berdampak pada proses pembangunan di Negara kita.Maka dari itu,pemungutan pajak itu harus melalui cara dan syarat-syarat tertentu.
  • Pemungutan harus adil
Pemungutan pajak harus adil,yaitu harus berdasar Undang-undang yang berlaku dan kita sesuaikan dengan wajib pajaknya.Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan adalah Pasal 23 UUD 1945 yaitu yang berbunyi:’’ Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak


Jumat, 09 April 2010

KEUNTUNGAN MEMPUNYAI NPWP

Seperti yang sudah saya jelaskan dalam artikel saya sebelumnya,NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.Lalu,apa keuntungan yang kita dapatkan dari kepemilikan NPWP…

Diantaranya adalah :

1.Bebas Fiskal Bagi Pemilik NPWP Mulai 1 Januari 2009

Ketentuan bebas Fiskal
Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP)sudah mulai diterapkan 1 Januari 2009 tahun lalu,dan ditargetkan akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011.

"Ketentuan bebas bayar fiskal bagi yang punya NPWP mulai 1 Januari 2009 dan diharapkan mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal.Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan,”kita mempunyai waktu sekitar 2 tahun untuk membuat masyarakat di Indonesia mempunyai sebuah NPWP”.

Selama ini fiskal dikenakan untuk WNI yang pergi keluar negeri namun terdapat banyak pengecualian yang bebas atau tidak dikenakan fiskal keluar negeri.
Ia menyebutkan, NPWP sebenarnya menggunakan konsepsi keluarga di mana anggota keluarga dapat menggunakan NPWP milik kepala keluarga.Jadi istri boleh menggunakan NPWP milik suami, anak di bawah umur 21 tahun boleh memakai NPWP bapaknya, kalau sudah lebih 21 tahun harus punya NPWP kalau tidak dia harus bayar fiskal kecuali dia bisa membuktikan bahwa dia masih menjadi tanggungan orang tua misalnya dengan kartu keluarga," jelasnya.


Rabu, 07 April 2010

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


Apakah kalian sudah tahu tentang pajak bumi dan bangunan atau yang kita singkat dengan PBB?Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yaitu karena adanya suatu keuntungan dan keadaan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atau memperoleh hak dari padanya.Dasar pengenaan pajak dalam suatu PBB(Pajak Bumi Dan Bangunan) adalah berdasarkan nilai jual suatu objek pajak.atau yang disingkat dengan NJOP(Nilai Jual Objek Pajak).NJOP ditentukan oleh menteri keuangan setiap tahunnya berdasarkan harga pasar di suatu wilayah.Dasar PBB ini adalah Undang-undang no 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan yang kemudian diubah dengan Undang-undang no 12 tahun 1994.

Sedangkan wajib pajak PBBnya adalah subjek Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak,yaitu suatu perorangan atau suatu badan yang memiliki hak dan/atau mendapatkan faedah atau manfaat atas tanah,dan memiliki,menguasai daripada bangunan

Selasa, 06 April 2010

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR



Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang memiliki/mempunyai kendaraan bermotor,baik motor atau mobil.Besaran pembayarannyapun bermacam-macam,tinggal melihat jenis kendaraan dan tahun kendaraan yang kita miliki.Untuk waktu pembayarannya adalah sekali selama satu tahun.

Lalu,bagaimanakah proses pembayarannya??
  • Datang ke kantor samsat di kota anda.
  • Beli map khusus untuk pembayarn pajak kendaraan bermotor(roda 2 atau roda 4)
  • Minta formulir pengisian kepada petugas.
  • Masukkan semua kelengkapan admisistrasi kedalam map tersebut.

Kelengkapan Administrasi yang diperlukan:
  1. BPKB kendaraan bermotor (kalau belinya kredit, minta copynya dari bank atau kreditur)
  2. STNK asli
  3. KTP sesuai nama di STNK, kalau misalnya tidak ada KTPnya, harus ada surat kuasa dari pemilik ke orang yang mengurus pembayaran pajak.


Senin, 05 April 2010

ASAL MUASAL & SEJARAH PAJAK


Apakah kalian semua tahu asal muasal dari pajak??Pajak,sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu kala.Pada saat itu,pajak biasanya ditarik untuk kebutuhan bersama ,terutama untuk dana sebuah peperangan.Karena pada saat itu,masyarakat masih melakukan perang dan perang guna memperebutkan wilayah kekuasaan.

Seperti di Mesir contohnya,penarikan pajak sudah dilakukan sejak zaman Fir’aun.Pada saat itu,nama penarik pajak disebut dengan Scribe.

Di Yunani,pemungutan pajak disebut dengan Eisphora,yaitu pajak yang dikenakan guna membiayai suatu peperangan.

Romawi,ada yang namanya Portoria,yaitu pemungutan pajak yang berhubungan dengan bea masuk barang Ekspor Impor.

Inggris
Pada saat abad pertengahan,Inggris terkenal dengan perang yang berlangsung selama 100 tahun dengan Perancis yang berakhir sekitar tahun 1453 M.Pada saat itu,mulai dikenal sistem pajak yang dikenakan atas penghasilan,pajak kekayaan,kantor dan pajak seorang pendeta.Pada saat itu,pajak tanah juga mulai muncul pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.


Sabtu, 03 April 2010

PAJAK DAN FUNGSINYA

Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara dengan berdasar aturan hukum sehingga dapat dipaksakan.dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Banyak para ahli yang mendefinisikan pengertian tentang pajak,diantaranya adalah :
  • Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH,
Pajak adalah iuran rakyat kepada  Negara berdasarkan Undang-undang(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal secara langsung.Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.

Kamis, 01 April 2010

ANDA BERTANYA TENTANG NPWP???

Beberapa saat yang lalu,kantor saya disibukkan dengan perbincangan mengenai NPWP.Tentang pengurusannya,kepemilikan dan sebagainya.Nah,sebagai warga Negara yang sudah punya penghasilan dan sudah masuk dalam kategori kena pajak,saya merasa tidak nyaman karena belum mempunyai NPWP.Dari situ,saya mulai berfikir,buat nggak ya...Dan akhirnya saya memutuskan untuk membuatnya.

Nah,di suatu pagi saya minta izin ke atasan saya,untuk melakukan pengurusan NPWP ke kantor pajak.Setelah mendapat izin,saya berangkat ke kantor pajak yang ada di Jagir,Wonokromo.Sesampainya di kantor pajak,saya bertanya kepada pak satpam,”untuk pengurusan pajak dimana ya pak?yang untuk orang dari luar kota,karena saya bukan orang asli Surabaya”.lalu satpamnya menjawab,”ooo,naik saja mas,ke lantai 6,sambilmembawa fotokopi KTP ya mas.o iya pak.waduh…kebetulan saja saya ada,di dalam dompet saya.Ya sudah,akhirnya saya naik ke lantai 6.Sesampai di lantai 6,saya disuruh mengisi formulir yang isinya tentang identitas kita.Setelah saya isi,ya sudah dech,2 hari lagi jadinya,kata salah seorang petugasnya.Setelah 2 hari,saya kesitu lagi untuk mengambilnya.Dan sekarang saya sudah NPWP dech..

Lalu apa sih NPWP itu,…
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kartu NPWP
Lalu,apakah setiap orang yang mempunyai NPWP akan selalu dikenakan pajak?jawabannya adalah belum tentu.Bagi seseorang yang melakukan usaha atau pekerjaan yang memperoleh pengahasilan diatas PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) akan terhutang/dikenakan pajak penghasilan.