Diantaranya adalah :
1.Bebas Fiskal Bagi Pemilik NPWP Mulai 1 Januari 2009
Ketentuan bebas Fiskal
Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP)sudah mulai diterapkan 1 Januari 2009 tahun lalu,dan ditargetkan akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011.
"Ketentuan bebas bayar fiskal bagi yang punya NPWP mulai 1 Januari 2009 dan diharapkan mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal.Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan,”kita mempunyai waktu sekitar 2 tahun untuk membuat masyarakat di Indonesia mempunyai sebuah NPWP”.
Selama ini fiskal dikenakan untuk WNI yang pergi keluar negeri namun terdapat banyak pengecualian yang bebas atau tidak dikenakan fiskal keluar negeri.
Ia menyebutkan, NPWP sebenarnya menggunakan konsepsi keluarga di mana anggota keluarga dapat menggunakan NPWP milik kepala keluarga.Jadi istri boleh menggunakan NPWP milik suami, anak di bawah umur 21 tahun boleh memakai NPWP bapaknya, kalau sudah lebih 21 tahun harus punya NPWP kalau tidak dia harus bayar fiskal kecuali dia bisa membuktikan bahwa dia masih menjadi tanggungan orang tua misalnya dengan kartu keluarga," jelasnya.
Mengenai potensial lost dari pemberlakuan kebijakan itu, Darmin mengatakan, sebenarnya tidak ada karena hilangnya penerimaan fiskal akan diganti dengan penerimaan pajak.
Pada tahun 2007 kemarin,penerimaan fiskal mencapai sekitar Rp2,5 triliun. " Tidak apa-apa penerimaan berkurang, tapi kita akan kejar dari pajaknya. Kalau dia tidak masukkan SPT akan kita kejar juga, jadi hilang dari fiskal, kita dapat NPWP-nya," kata Darmin.
Darmin menyebutkan, jumlah pemilik NPWP saat ini mencapai sekitar 6-7 juta termasuk pemilik NPWP berbentuk badan usaha sementara khusus untuk pemilik NPWP pribadi mencapai sekitar 4,8 juta hingga 4,9 juta orang.
2.Pensiunan Tak BER-NPWP BAKAL Kena Pajak Tinggi
Saat ini,pemerintah mulai memperhatikan para pensiunan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu pemerintah mewajibkan seluruh pensiunan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban ini terutama bagi pensiunan yang pendapatannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, pensiunan yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi. “Dinaikkan 20% lebih tinggi dari pajak yang diterapkan terhadap pensiunan yang memiliki NPWP,” kata Faisal dalam rilisnya di Jakarta , hari ini.
Ia menambahkan, kewajiban ini memperhatikan Surat Menteri Keuangan No S-454/MK.03/2009 tanggal 24 Juli 2009 perihal pemilikan NPWP bagi para penerima pensiun.
3.Pemegang NPWP Akan Diberi Diskon Belanja
Beberapa saat yang lalu,saat saya sedang menonton berita,saya melihat banyak hotel,toko dan outlet-outlet di Bandung yang bakalan ngasih harga diskon bagi para pemegang NPWP.
Mereka berniat untuk membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.Jadi rencananya,mereka akan menggunakan kartu NPWP sebagai kartu diskon para konsumennya,seperti yang dikatakan para oleh pemkab Bandung . wahh…hebat ya mereka.coba kalau seperti itu diterapkan di Surabaya ,kayaknya bakalan bagus.Kepala
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I Pandu Bastari mengatakan, kerja sama dengan pengusaha membuat NPWP juga berfungsi sebagai kartu diskon.
5 comments:
blm pernah keluar negeri uey jd blm pernah memanfaatkan npwp
oya yu, artikel tenteng pajaknya kok masih sepi komen, kan itu termasuk salah satu penjurian, harusnya dipromosikan linknya ke temen2 biar banyak yang baca dan menanggapi
lain kali klo ada blog kompetisi aku dkasih tau dong, telat nih taunyaT_T
Hehe,ok ok...kita bersaing.hehe..comenin dunk mbak..biar rame,..hehe
ini nulis sendiri kah???
bagi sumbernya dong..
rugi pakde
Gk ada untung nya..,wktu kita sempet nganggur malsh datang surat dari kantor pajak karena SPT tahunan blum disetorkan.,akhir nya denda lagi.,hancuur malahan pnya NPWP.memang yang baik+benar tak akan selalu enak..
Posting Komentar