Selasa, 06 April 2010

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR



Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang memiliki/mempunyai kendaraan bermotor,baik motor atau mobil.Besaran pembayarannyapun bermacam-macam,tinggal melihat jenis kendaraan dan tahun kendaraan yang kita miliki.Untuk waktu pembayarannya adalah sekali selama satu tahun.

Lalu,bagaimanakah proses pembayarannya??
  • Datang ke kantor samsat di kota anda.
  • Beli map khusus untuk pembayarn pajak kendaraan bermotor(roda 2 atau roda 4)
  • Minta formulir pengisian kepada petugas.
  • Masukkan semua kelengkapan admisistrasi kedalam map tersebut.

Kelengkapan Administrasi yang diperlukan:
  1. BPKB kendaraan bermotor (kalau belinya kredit, minta copynya dari bank atau kreditur)
  2. STNK asli
  3. KTP sesuai nama di STNK, kalau misalnya tidak ada KTPnya, harus ada surat kuasa dari pemilik ke orang yang mengurus pembayaran pajak.


Prosesnya :
  1. Meja informasi : ambil nomor antrian, disini biasanya diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan tapi nggak diserahkan. Duduk di ruang tunggu, nanti ada petugas yang memanggil nomor anda untuk ke loket mana,
  2. Pendaftaran, serahkan semua dokumen yang dibawa,untuk STNK,biasanya dikeluarkan dari bungkus plastiknya. Setelah pendaftaran akan dapat nomor baru untuk pembayaran. Duduk lagi deh, nunggu dipanggil.
  3. Pembayaran pajak di loket sebelahnya setelah dipanggil dengan nomor baru.Lalu duduk lagi untuk menunggu proses selanjutnya.
  4. Pengambilan STNK yang sudah dicap dan bukti pembayaran pajak.

Untuk masalah biaya,kita bisa melihatnya di STNK.disitu tertera dengan jelas berapa uang yang harus kita bayarkan.kalaupun naik,biasanya tidak terlalu banyak.Selamat mencoba ya,Dan ingat,jangan melalui calo.kalau tidak mengerti,tanya saja kepada petugas yang bersangkutan.Okay..??

2 comments:

Anonim mengatakan...

Iya Tu,kemarin aku juga bari bayar pajak..

Anonim mengatakan...

langsung di loket drive thru bawa yg asli di jamen 5 menit rebes... tergantung antrian deng:)