Sabtu, 03 April 2010

PAJAK DAN FUNGSINYA

Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara dengan berdasar aturan hukum sehingga dapat dipaksakan.dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Banyak para ahli yang mendefinisikan pengertian tentang pajak,diantaranya adalah :
  • Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH,
Pajak adalah iuran rakyat kepada  Negara berdasarkan Undang-undang(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal secara langsung.Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.


BEBERAPA FUNGSI PAJAK

Pajak untuk Kemakmuran Bangsa

Di negara-negara maju, pajak digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran bangsa. Pajak yang dibayarkan itu salah satu elemennya digunakan untuk jaminan sosial dan kesehatan yang bersangkutan.

Di Indonesia sendiri,kita masih melihat banyaknya pengangguran yang ada.Jumlah masyarakat yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.Mengapa?karena menurut saya,banyak masyarakat kita yang tidak punya kemauan yang keras dan tidak disiplin seperti yang ada di negara maju.Sering kita lihat,banyak fasilitas-fasilitas umum kita yang bukannya dijaga tapi malah dirusak.padahal semua itu,dibangun pemerintah untuk kita juga,yaitu untuk kemakmuran masyarakat pada umumnya.Dana pembangunanya juga dari uang kita,yaitu uang-uang pajak yang biasa kita bayarkan kepada Negara.Disitulah letak kelemahan masyarakt kita.Akhir-akhir ini,kita juga saksikan bersama,bahwa biaya kesehatan/rumah sakit akan digratiskan bagi orang yang tidak mampu.Ini semua adalah contoh apresiasi yang diberikan pemerintah kepada waga negaranya.

Pajak Dapat Mengatasi Kemiskinan

Kita,sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak haruslah taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pajak di Negara kita.Diharapkan,pemikiran kita sejalan dengan pemikiran Negara untuk tidak menghindar membayar pajak.Karena pajak dapat mengentaskan kita dari kemiskinan.Hal ini,dapat membantu pemerintah yang sudah mempunyai aturan untuk melindungi para fakir miskin dan para orang terlantar,yakni seperti yang tertuang dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan data yang ada,saat ini masih ada sekitar 35-40 juta jiwa penduduk miskin di Indonesia,yakni sekitar 15-20% dari total pennduduk kita.Kita melihat,banyak rumah-rumah semi permanen dibawah gedung-gedung pencakar langit di kota-kota besar di Negara kita.Di jalan,kita sering menjumpai pengamen,anak jalanan bahkan rumah-rumah liar di kolong jembatan atau di bawah tol.Untuk mensolusikan ini semua,pemerintah telah berusaha keras untuk menggalakkan pendapatan dari sektor pajak.Sebagai masyarakt yang mampu,dan peduli kepada itu semua,marilah kita amembayar pajak sesuai dengan kewajiban kita masing-masing.


0 comments: