Seperti di Mesir contohnya,penarikan pajak sudah dilakukan sejak zaman Fir’aun.Pada saat itu,nama penarik pajak disebut dengan Scribe.
Di Yunani,pemungutan pajak disebut dengan Eisphora,yaitu pajak yang dikenakan guna membiayai suatu peperangan.
Romawi,ada yang namanya Portoria,yaitu pemungutan pajak yang berhubungan dengan bea masuk barang Ekspor Impor.
Inggris
Pada saat abad pertengahan,Inggris terkenal dengan perang yang berlangsung selama 100 tahun dengan Perancis yang berakhir sekitar tahun 1453 M.Pada saat itu,mulai dikenal sistem pajak yang dikenakan atas penghasilan,pajak kekayaan,kantor dan pajak seorang pendeta.Pada saat itu,pajak tanah juga mulai muncul pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Di Amerika,sejarah pajak nampaknya sudah menjadi pelopor pajak di era modern saat ini.Sejarah pajak di Amerika berlangsung sangat panjang.Saat itu,rakyat Amerika dikenakan pajak atas penghasilan mereka,yakni sekitar tahun 1812 M.Pajak ini menggunakan tarif progressif,yaitu 0,08% untuk penghasilan diatas 60 pound dan 10% untuk penghasilan diatas 200 pound.
Perkembangan Pajak Di Indonesia
Sejarah pajak di Indonesia dimulai sejak diberlakukannya ‘huistaks’ yaitu pada tahun 1816.Huistaks adalah pajak yang dikenakan bagi suatu warga negara yang mendiami suatu wilayah/tempat tertentu di atas bumi. Seperti sewa tanah,bangunan atau atau yang sekarang dikenal dengan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).Tapi saat itu,kita harus menyetornya ke pemerintahan Belanda.
Berikutnya jenis-jenis pajak bertambah lagi,yaitu :
- Tahun 1920 ada Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting alias Pajak Penghasilan
- Tahun 1925 ada Ordonantie op de Vennootschapbelasting alias Pajak Perseroan atau sekarang dikenal dengan nama PPh Badan.
Belanda dan saat penjajahan Jepang.Mereka memungut pajak dari berbagai hasil bumi yang ada di Indonesia.Jauh sebelum itu,kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara ini,juga sudah menerapkan pajak pada masyarakatnya untuk keberlangsungan kerajaan.
Hingga saat ini,pajak sudah mengalami perkembangan yang begitu pesat.Hal ini dapat kita liat dari banyaknya jenis pajak yang ada.Dan,sebagai warga Negara yang baik,tentunya kita akan membayar pajak yang sudah menjadi kewajiban kita.Karena semuanya juga untuk kesejahteraan kita bersama.
0 comments:
Posting Komentar