Rabu, 07 April 2010

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


Apakah kalian sudah tahu tentang pajak bumi dan bangunan atau yang kita singkat dengan PBB?Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yaitu karena adanya suatu keuntungan dan keadaan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atau memperoleh hak dari padanya.Dasar pengenaan pajak dalam suatu PBB(Pajak Bumi Dan Bangunan) adalah berdasarkan nilai jual suatu objek pajak.atau yang disingkat dengan NJOP(Nilai Jual Objek Pajak).NJOP ditentukan oleh menteri keuangan setiap tahunnya berdasarkan harga pasar di suatu wilayah.Dasar PBB ini adalah Undang-undang no 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan yang kemudian diubah dengan Undang-undang no 12 tahun 1994.

Sedangkan wajib pajak PBBnya adalah subjek Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak,yaitu suatu perorangan atau suatu badan yang memiliki hak dan/atau mendapatkan faedah atau manfaat atas tanah,dan memiliki,menguasai daripada bangunan
tersebut.Wajib pajak sendiri wajib dan harus melunasi PBB dalam setiap tahunnya yang paling lambat ditetapkan enam bulan setelah wajib pajak menerima SPPT(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).Besar tarif kena pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak adalah 0,5 %,yang dikalikan dengan NJOP. Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (NJOP kurang dari 1 milyar rupiah) atau 40% dari NJOP (NJOP senilai 1 milyar rupiah atau lebih)

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui suatu bank yang tercantum dalam SPPT PBB,ATM,kantor pos dan Giro,atau melaui petugas dari pemerintah daerah.Jadi, sekarang  kalian semua sudah tahu kan tentang Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)…??

0 comments: