Kamis, 01 April 2010

ANDA BERTANYA TENTANG NPWP???

Beberapa saat yang lalu,kantor saya disibukkan dengan perbincangan mengenai NPWP.Tentang pengurusannya,kepemilikan dan sebagainya.Nah,sebagai warga Negara yang sudah punya penghasilan dan sudah masuk dalam kategori kena pajak,saya merasa tidak nyaman karena belum mempunyai NPWP.Dari situ,saya mulai berfikir,buat nggak ya...Dan akhirnya saya memutuskan untuk membuatnya.

Nah,di suatu pagi saya minta izin ke atasan saya,untuk melakukan pengurusan NPWP ke kantor pajak.Setelah mendapat izin,saya berangkat ke kantor pajak yang ada di Jagir,Wonokromo.Sesampainya di kantor pajak,saya bertanya kepada pak satpam,”untuk pengurusan pajak dimana ya pak?yang untuk orang dari luar kota,karena saya bukan orang asli Surabaya”.lalu satpamnya menjawab,”ooo,naik saja mas,ke lantai 6,sambilmembawa fotokopi KTP ya mas.o iya pak.waduh…kebetulan saja saya ada,di dalam dompet saya.Ya sudah,akhirnya saya naik ke lantai 6.Sesampai di lantai 6,saya disuruh mengisi formulir yang isinya tentang identitas kita.Setelah saya isi,ya sudah dech,2 hari lagi jadinya,kata salah seorang petugasnya.Setelah 2 hari,saya kesitu lagi untuk mengambilnya.Dan sekarang saya sudah NPWP dech..

Lalu apa sih NPWP itu,…
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kartu NPWP
Lalu,apakah setiap orang yang mempunyai NPWP akan selalu dikenakan pajak?jawabannya adalah belum tentu.Bagi seseorang yang melakukan usaha atau pekerjaan yang memperoleh pengahasilan diatas PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) akan terhutang/dikenakan pajak penghasilan.


Beberapa Kewajiban Pemegang NPWP

-          Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT(Surat Pemberitahuan) ddalam bahasa Indonesia,menandatangi dan menyampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar
-          SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
-          Dari SPT tersebut kita dapat mengetahui berapa Pajak yang terhutang yang harus kita bayarkan, berapa pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan berapa kekurangan/kelebihan pembayaran pajak dalam tahun itu

Apakah pemegang NPWP bisa kena sanksi?jawabannya adalah bisa.Yaitu seseorang wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan NPWPnya sehingga dapat merugikan Negara,maka seorang wajib pajak itu dapat dipenjara dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali dari jumlah pajak yang terutang pada kita.Jadi,buat teman-teman yang sudah mempunyai NPWP semoga berhati-hati,jangan sampek menyalahgunakan NPWP tersebut.okay friend??

4 comments:

Yudho L mengatakan...

Wah,wis duwe NPWP akhir e.Trus kapan nyebar undangane.Hehehehe....
Suwun2 jee atas partisipasiny untuk menjadi warga negara yang peduli akan kewajibanya..

wahyumedia mengatakan...

Hehee,undangan apa Yud,...bisa-bisa saja kamu ini...yip,kita harus menjadi warga negara yang baik,membayar pajak yang kesemuanya itu juga buat kesejahteraan rakyat..hehe

dWi mengatakan...

mboiis rek kartu'ne :D

Unknown mengatakan...

saya daftar NPWP online, kok gk ada respon nya, apa karna hari saptu rus kantor nya tutup?